Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jatuh Bangun Korban Begal Payudara di Demak Kejar Pelaku Sampai Dapat

pelaku begal payudara ASA (20) saat gelar perkara di Mapolres Demak (3/1/2024) (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com, DEMAK – Seorang korban begal payudara di Kabupaten Demak menerjemahkan lirik lagu “jatuh bangun aku mengejarmu”.

Pasalnya dia mengejar orang yang melecehkannya sampai terjatuh-jatuh.

Pelaku begal payudara adalah Ahmad Sofyan Albustomi alias ASA (20) akhirnya berhasil ditangkap Polres Demak gara-gara tersudut di jalan macet saat dikejar korbannya (AK).

Kejadian bermula pada 31 Desember 2023 lalu pukul 13.45 WIB saat AK pamit pulang dari rumah kekasihnya untuk berangkat kerja.

Saat melewati jalan raya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, AK dipepet oleh pelaku ASA.

“Pelaku (ASA) dengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Setelah itu pelaku meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).

Korban AK meneriaki pelaku yang berusaha kabur menggunakan motor Supra X-nya.

AK berusaha mengejar pelaku namun motornya tidak bisa mengimbangi kecepatan pelaku. Lalu AK menukar motornya dengan motor milik teman kerjanya yang tidak juh dari lokasi.

“Pada saat pelaku memutar balik, korban melihat pelaku. Lalu korban mengejar pelaku sambil berteriak,” katanya.

Pelarian ASA terhenti saat dia terjebak kemacetan dan AK berhasil menyusulnya.

Korban pun memutar balik sepeda motornya untuk menghampiri pelaku. “Pada saat putar arah, korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu bangun dan mengendarai motor lagi untuk menghampiri pelaku,” ucap Winardi.

Melihar ada beberapa warga, korban kemudian meneriaki pelaku yang sudah melecehkannya.

Pak iki ngremes susuku (Pak ini meremas payudara saya),” kata Winardi menirukan korban AK.

Warga lalu mengamankan ASA dan menyerahkannya ke polisi.

Ini bukan kali pertama ASA melakukan aksi begal payudara. Dia dusah melakukannya belasan kali di kawasan Kecamatan Mranggen.

Kepada polisi dia mengaku menyasar pekerja perempuan pulang kerja.

“Sasaran pekerja mas, perempuan, di Jalan Batursaru. Siang hari, karena iseng mas,” ujar pelaku.

Kepolisian bakal melakukan tes kejiwaan kepada pelaku “apakah baik-baik saja atau mengalami gangguan”. Pasalnya dia sudah beraksi lebih dari 10 kali.

Akhirnya, pelaku terjerat Pasal 6 huruf A UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Kompas.com, BeritaSatu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *