Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kakek Bejat di Demak Tega Cabuli Cucunya yang Masih 7 Tahun

Ilustrasi anak mengalami kekerasan (Foto: Detik)

KlikFakta.com, DEMAK – Aksi bejat seorang kakek di Kecamatan Dempet kabupaten Demak menyetububi cucunya yang masih berusia 7 tahun terbongkar.

Kakek berinisial NA (58) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Dilansir Tribun Banyumas, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi membenarkan penangkapan NA yang menyetubuhi cucunya (NKA).

“Benar, telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan tersangka NA terhadap korban NKA pada hari Minggu, 10 Desember 2023, sekira pukul 09.00 WIB, di rumah di Dempet, Kabupaten Demak,” kata Winardi, Selasa (12/12/2023).

Winardi mengatakan, kakek itu melancarkan aksi bejat ketika cucunya di rumah sendirian.

“Sedang menonton TV karena ayahnya bekerja dan ibunya pergi ke sawah. Tiba-tiba, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan,” ujarnya.

NA yang masuk rumah kemudian memaksa NKA masuk ke kamar. Namun NKA menolaknya.

“Kemudian, tersangka menarik tangan anak korban, memaksa mengajak masuk ke dalam kamar,” ucapnya.

Sesampainya di dalam kamar, NA langsung mengangkat korban ke kamar dan menyetubuhinya.

Aksi NA berhenti saat dia mendengar suara pintu belakang rumah dibuka.

NA kemudian mengajak korban keluar kamar dan berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtua maupun kakak korban.

Namun, korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya lantaran merasa kesakitan saat buang air kecil di malam hari.

“Atas kejadian tersebut, pelapor selaku ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Demak menangkap NA.

NA terjerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

NA terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Banyumas

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *