KlikFakta.com, KUDUS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkapkan sebanyak 25 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus masuk kategori waspada bahaya narkoba.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengaku telah memetakan desa yang rawan potensi penyalahgunaan narkoba.
“Tiga desa dari 25 desa kategori bahaya, karena di situ banyak penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Peredaran narkoba di Kudus, sebutnya, juga mengalami kenaikan. Kini, Kudus berada di peringkat 26 dari 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Sebanyak 28 kasus peredaran narkoba pun telah terungkap.
Menurutnya, untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba maka di Kudus perlu membuat desa bersinar.
Desa bersinar sendiri merupakan akronim dari Desa Bersih Narkoba. Yakni desa yang di dalamnya melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Langkah lainnya adalah dengan melakukan pendekatan pada eks warga binaan kasus narkoba agar tidak mengulangi lagi.
“Misalnya mereka perlu ditingkatkan keterampilannya. Tes urin di ASN dan masyarakat, baik di sekolah,” ungkapnya.
Sumber: Radar Kudus