KlikFakta.com, KUDUS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus telah memeriksa sekitar 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kudus tahun 2022.
“Statusnya saat ini masih penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti (LID), belum menjadi penyidikan (DIK). Karena hingga sekarang masih mencari keterangan mengenai saksi-saksi dan masih didalami pinsus (bidang tindak pidana khusus),” jelas Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba pada Senin (4/9).
Lebih lanjut, Arga menyebut terdapat dugaan 5 orang lebih yang berpotensi mengetahui dugaan kasus korupsi ini. Sedangkan para saksi yang telah dimintai keterangan beragam, antara lain pengcab (pengurus cabang), pengurus Koni Kudus, atlet, pejabat lingkungan Dinas Pendidikan Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus, dan Inspektorat, termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, juga ikut dimintai keterangannya.
“Ada 5 orang lebih yang memiliki kamu duga turut terlibat, 1 peristiwa juga sudah ada alat buktinya. Bisa dari pengcab (pengurus cabang) dan pengurus Koni Kudus,” katanya
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita, mengatakan target kasus KONI akan selesai dalam kurun waktu maksimal 3 bulan.
“Kita lihat sampai akhir tahun, semoga dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan kasus ini dapat terselesaikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, KONI Kudus pada tahun anggaran 2022, menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus untuk didistribusikan ke 53 Pengcab senilai Rp10,9 miliar dengan perincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 Rp2,5 miliar.
Namun dalam pendistribusian dana hibah tersebut diduga terdapat permasalahan. Sedang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta. (JIM/GIAN)