KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus dan Pemerintah Kabupaten menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (13/9/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan itu dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Bupati, Pj Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, BUMD, Jajaran Forkopimda, para Camat, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus.
Pada Rapat Paripurna tersebut dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan beserta wakilnya dan Bupati Kudus, Hartopo.
Sebelumnya, rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan prioritas pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 ini ada pada bidang infrastruktur. Adapun alokasi anggaran untuk infrastruktur pada perubahan ini jumlahnya mencapai hingga Rp. 60 miliar.
“Infrastruktur, sumbernya dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), angkanya kurang lebih mencapai Rp. 60 miliar,” kata Masan.
Lebih lanjut, Masan menjelaskan, prioritas di bidang infrastruktur dipilih mengingat selama pandemi Kabupaten Kudus sangat tertinggal dalam pembangunan infrastruktur. Melalui alokasi anggaran tersebut bisa digunakan untuk perbaikan jalan rusak dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang mati.
“Jadi yang jelas, kami ingin ke depan kekurangan kita saat pandemi segera kita selesaikan. Lampu mati, jalan rusak, APBD 2023 fokus pada infrastruktur ditambahi dengan APBD 2024. diharapannya seluruh jalan nanti bisa kembali normal,” ungkapnya.
Masan optimis anggaran tersebut dapat terserap dengan baik. Mengingat saat ini, jelasnya, sudah menggunakan sistem e-katalog sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.
“Selain itu, karena ruasnya banyak sehingga tidak satu titik nilainya banyak. Mengingat usulan masyarakat sangat banyak sekali, dari usulan-usulan itu sementara kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya. (Ipung/*)