KlikFakta.com, JEPARA – Denda administrasi kependudukan di Disdukcapil Jepara bagi yang telat mengurus akan segera dihapus.
Hal tersebut disampaikan Wahyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara.
Ia menerangkan saat ini rancangan peraturan tersebut sedang digodok di Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.
Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai Perda Kab. Jepara Nomor 2 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang disetor ke Kas Daerah.
“Intinya Pansus sudah menyetujui terkait penghapusan sanksi administratif berupa denda, hanya poin penghapusan yang WNA masih digali lebih lanjut akan dikonsultasi ke Kemendagri,” terangnya.
Ia menyebut penghapusan denda administrasi kependudukan karena nilai pendapatan yang tidak signifikan.
“Kedua, disamping nilai, kalau bisa tidak diskriminasi baik itu WNA maupun WNI,” katanya.
Wahyanto menerangkan, jika animo masyarakat diprediksi semakin besar untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Selama ini kita banyak menemui orang enggan mengurus beberapa karena ada dendanya, karena tidak memiliki uang untuk membayar dendanya,” katanya.
Selain itu, beberapa warga tidak tahu cara transasksi untuk membayar denda.
Ia menyebut dengan penghapusann denda, pihaknya bakal leluasa melakukan inovasi pelayanan, pasalnya, beberapa inovasi tidak bisa berjalan karena penerapan denda.
“Seperti kartu identitas digital, ada layanan akte kelahiran kalau mengikuti perda, buat akte telat bakal didenda, tetapi IKD produk nasional sehingga tidak ada fitur denda,” ujarnya.
Wahyanto menambahkan, masih ada beberapa tahap lagi sampai disahkan menjadi Perda seperti konsultasi dengan Kemendagri dan studi banding dengan Disdukcapil Kota/Kabupaten lain.