KlikFakta.com, JEPARA – Jumlah perkawinan anak di Kabupaten Jepara selama tahun 2022 mencapai 485 kasus. Angka ini menyumbang sekitar 4,2 persen dari total 11.366 kasus perkawinan anak di Jateng.
Walhasil, Jepara menempati peringkat ke sembilan di Jawa Tengah dalam kasus perkawinan anak. Ini merupakan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah.
Data ini terungkap ketika pengurus Dharma Wanita Persatuan Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara menggelar pertemuan untuk membahas pencegahan perkawinan anak pada Selasa (8/8/2023). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sosrokartono Jepara.
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jawa Tengah, Indah Sumarno mengungkapkan angka perkawinan anak semakin meningkat, terutama di Jateng.
Menurutnya, perkawinan anak harus dicegah karena perkawinan usia anak banyak mendatangkan risiko. Salah satunya adalah risiko anak lahir stunting.
Ia mengungkapkan, Provinsi Jawa Tengah sebenarnya memiliki program “Jo Kawin Bocah” sebagai langkah pencegahan perkawinan anak.
“Program Jo Kawin Bocah merupakan sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat termasuk anak di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak,” katanya.
Sementara itu, Penasihat DWP Jepara, Siti Eka Arbandi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pencegahan.
Meliputi sosialisasi optimalisasi pelayanan platfom dispensasi nikah, pemilihan duta generasi berencana (Genre), pencanangan Nikah Keren, hingga edukasi melalui berbagai media.
“Sosialisasi program Jo Kawin Bocah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Program ini sangat penting guna menyadarkan masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan memenuhi hak anak yang masuk dalam kelompok rentan dinikahkan,” ucap Eka.
Sumber: TribunJateng