KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 102 bakal calon legislatif (caleg) tak jadi ikuti kontestasi pemilihan legislatif pada 2024. Pasalnya, mereka tak bisa memenuhi berkas administrasi hingga hari terakhir perbaikan pada Minggu (09/7/2023) pukul 23:59 WIB.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan dari 687 bakal caleg semula yang mendaftar, ada 585 bakal caleg dari 17 parpol yang memenuhi dokumen persyaratan. Sementara 102 bakal caleg yang tak mampu menyerahkan perbaikan syarat administrasi tidak bisa berlanjut dan harus gugur.
Semula ada 18 partai yang bakal mengikuti pemilihan umum, namun satu partai gugur karena tidak melakukan perbaikan.
“Partai Garuda sampai detik terakhir tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU. Sebelumnya KPU sudah berkomunikasi dengan Partai Garuda Jepara,” katanya.
Muhammadun menyebut rincian jumlah bacaleg dari berbagai partai politik yang memenuhi syarat di antaranya: PKB 50, Gerindra 50, PDIP 50, Golkar 35, NasDem 50, Buruh 22.
Sementara partai Gelora 16, PKS 50, PKN 13, Hanura 19, Garuda 0, PAN 40, PBB 2, Demokrat 50, PSI 14.
Selanjutnya ada Perindo 50, PPP 50, PKB 50, dan Ummat 24.
“585 caleg ada yang berkurang ada yang diganti, ada yang mengundurkan diri. Tapi itu semua persetujuan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” jelas Muhammadun.
Komisioner KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun menerangkan, tak ada caleg yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Ada yang KTP PNS, tapi secara umur pensiun. Dan caleg sudah melampirkan SK pensiun. Ada yang BPD (Badan Perwakilan Desa) tapi mengundurkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bakal caleg.