KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih memintai keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henry W. Putro mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari 15 saksi Jumlah ini nantinya masih mungkin bertambah, termasuk meminta keterangan pada atlet.
“Sementara ini sudah ada 15 saksi yang kami mintai keterangannya terkait laporan anggaran dana KONI Kudus,” kata Henry, Jumat (23/6/2023).
Saat ini pihaknya baru bisa memproses dugaan penyelahgunaan dana pada tahun 2022. Pasalnya untuk tahun 2023 karena masih berjalan maka belum bisa memastikan ada tidaknya penyimpangan.
“Terkecuali ada operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kasusnya akan ditingkatkan karena minimal ada dua bukti. Sementara sampai saat ini masih tahap penggalian keterangana dan tidaknya pungutan liar atau distribusi dana anggaran yang tidak benar.
Dugaan penyalahgunaan dana ini muncul setelah ada laporan tentang adanya potongan hibah untuk pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kudus.
Masalah dana itu mulai dari Pengcab yang tidak mendapat anggaran sampai penerimaan anggaran yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Sumber: ANTARA News