KlikFakta.com – Tersangka pencabulan 41 santriwati di Kecamatan Sikur, Lombok Timur mengaku merupakan wali Allah untuk melancarkan aksinya.
Hal itu diungkap Ketua Koalisi Stop Kekerasan Perempuan dan Anak sekaligus Ketua LBH Apik, Nuryanti Dewi.
“Tersangka ini mengatakan pada para korbannya wajahnya akan memberikan cahaya jika bersedia mengikuti kemauannya. Mengaku sebagai wali Allah, mendoktrin dengan mengatakan membiarkan apapun yang terjadi pada santriwatinya karena melakukan perbuatan itu adalah tuan gurunya agar bisa mendapatkan cahaya,” jelas Yanti, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan tersangka berinisial HSN (50) telah menanamkan doktrin itu pada santinya. Sehingga mereka tak kuasa menolak.
“Saat menghadapi kekerasan itu, apalagi ada relasi kuasa dalam kasus ini, korban tak bisa melakukan apapun, kecuali mematung,” ucapnya.
HSN bukan satu-satunya tersangka pencabulan 41 santriwati. Tersangka lainnya, LM, juga membuat pernyataan ngawur untuk memuluskan aksinya melecehkan para santriwati.
“Bahkan, LM mengatakan jika perbuatan bejatnya itu adalah restu dari nabi,” kata Ketua lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Badaruddin, melansir Sumeks.co, Jumat (24/5).
Pihak berwajib telah menangkap keduanya dan telah menetapkannya sebagai tersangka pencabulan.
Sayangnya, tersangka HSN menolak mengakui perbuatannya dan menyebutnya fitnah.
“Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya,” kata HSN di Polres Lombok Timur.
Tak hanya itu, ia pun mengatakan jika jumlah korban mencapai 41 santriwati itu bohong. “Bohong semuanya itu,” katanya.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur mengatakan “pondok pesantren” lokasi pencabulan 41 santriwati itu hanya asrama ngaji.
“Saya tegaskan itu bukan pondok pesantren, tapi itu asrama mengaji. Beda tempat ngaji dan beda tempat sekolah. Jadi santri di sana ada yang sekolah di SMP dan SMA,” kata kepala Seksi Ponpes Kemenag Lombok Timur Hasan kepada detikBali, Selasa.
Sumber: Kompas.com, detikBali, Sumeks.co