Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengacara Korban Penipuan di Jepara: Pra Peradilan Dipaksakan, Desak Obstruction Of Justice

Pengacara korban penipuan modus jual beli material bangunan di Jepara, Hidayat atau Advokad Hids

klikFakta.com, JEPARA – Kuasa Hukum Korban Penipuan berkedok Jual Beli Bahan Material Bangunan, M.N. Hidayat, SH memberikan tanggapannya kepada awak media pasca mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada hari Kamis, 25 Mei 2025. Hidayat mengatakan, pra peradilan yang dilakukan oleh pihak tersangka terlalu dipaksakan. 

“Pra peradilan ini terlalu dipaksakan. Pada intinya, ada upaya dari pihak tersangka mengaburkan perkara pidananya. Kasus ini memang menarik, harus bisa melihat secara jernih pokok perkara yang dilaporkan oleh korban, bukan dari sudut atau sisi lain,” kata Hidayat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika dilihat dari kacamata jual belinya saja mungkin bisa masuk ranah perdata. Tetapi yang dilaporkan korban adalah sisi pidana, yakni dugaan penipuan dengan modus jual beli.

“Sebenarnya kalau kita memahami kasus penipuan ini, Pemohon terlalu memaksakan untuk melakukan Praperadilan ini. kalau kita melihat fakta persidangan praperadilan substansinya hanya pada soal jual beli, disisi lain pemohon seakan ingin mekaburkan persoalan yang sesungguhnya berkaitan dengan rangkaian kebohongan tersangka,” ungkap Hidayat usai mengikuti proses persidangan pra peradilan di PN Jepara.

Dia juga menambahkan bahwa kebohongan yang dilakukan Tersangka sudah begitu terlihat dari awal dan dapat dikatakan sebagai niat jahatnya atau Mens Rea.

“Penipuan ini kan dapat terlihat di awal bagaimana tersangka menawarkan produk2nya dengan nama PT.Pulo Mas, sedangkan dari pihak Penyidik Polres Jepara juga sudah menelusuri PT ini ternyata fiktif. Disini begitu terlihat bahwa sudah ada niat jahat atau mens rea dari tersangka sejak awal,” terangnya.

Dalam hal ini pula Hids memberikan tanggapannya terkait penafsiran yang keliru dari Pemohon terhadap pasal 72 KUHAP yang menyatakan Termohon tidak memberikan BAP Tersangka untuk Kuasa Hukum Pemohon.

“Loh kan di pasal 72 KUHAP yang pada intinya memberikan BAP tersangka guna pembelaan di muka persidangan, lha disini Tersangka belum pernah diperiksa sebagai Tersangka baru ditetapkan lha kok diminta BAP nya, kan ini jelas penafsiran yang kliru. Dalam jawaban termohon sudah dijelaskan dengan baik dan detail terkait pasal 72 KUHAP ini,” terangnya

Hidayat juga memberikan masukan dan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penindakan kepada pihak-pihak yang justru menghalang-halangi atau merintangi penegakan hukum pada kasus ini.

“Kepada rekan-rekan penyidik, saya berharap kalau ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penegakan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk dijadikan sebagai perkara Obstruction Of Justice’,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi proses pengajuan pra peradilan yang dilakukan oleh pihak tersangka dugaan penipuan atasnama A warga Kabupaten Kudus. Pra peradilan ditempuh oleh pihak kuasa hukum tersangka. Kasus dugaan penipuan ini telah berproses lama, dengan korban atasnama Imron, warga Bangsri Kabupaten Jepara. 

Dugaan kasus penipuan tersebut dilaporkan korban lantaran korban merasa ditipu oleh tersangka dengan modus distributor bahan material bangunan. Korban mengaku telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Redaksi

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *