Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desa Antikorupsi di Jepara Bakal Dicanangkan di Seluruh Kecamatan

Ilustrasi desa antikorupsi (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana mencanangkan desa antikorupsi di seluruh kecamatan. Nantinya, tiap kecamatan ditarget membentuk dua desa anti korupsi per tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menerangkan, akan menggelontorkan insentif senilai 200-300 juta.

“Sehingga beberapa tahun ke depan, semua desa harus menjadi desa antikorupsi. Bagi yang dicanangkan sebagai desa antikorupsi, akan kami beri insentif antara Rp200 juta hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

Insentif tersebut akan berbentuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) tanpa potongan apapun. Sehingga nantinya dana tersebut bisa secara maksimal “untuk pembangunan desa,” tambahnya.

Hal itu ia katakan di depan puluhan asesor Pemkab Jepara yang mendapat pelatihan di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Tirta Samudera, Bandengan, pada Rabu (3/5/2023).

Penetapan desa antikorupsi di Jepara guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai sistem akuntabilitas kinerja dan mencegah potensi korupsi.

“Karena salah satu penyebab utama kemiskinan adalah korupsi. Kalau potensi korupsi itu kita pangkas, kesejahteraan masyarakat akan makin cepat terwujud,” katanya.

Terkait pembekalan bagi asesor dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, Edy meminta asesor tidak perlu ewuh pakewuh dalam menangani perangkat daerah.

“Karena anda adalah kepanjangan tangan dari inspektur dalam memberi pengawasan di perangkat daerah. Tularkan apa yang telah dipelajari di instansi masing-masing. Tolok ukur pengawasannya adalah kinerja, bukan mencari-cari kesalahan,” katanya.

Ia berpesan agar asesor segera melakukan mitigasi bila menemukan risiko kinerja.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi mengatakan, ada 35 asesor dari berbagai perangkat daerah yang mengikuti pelatihan. Setiap orang, mendapat tugas sebagai asesor di 1 sampai 3 perangkat daerah.

Melansir dari kpk.go.id, desa antikorupsi bertujuan menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Selain itu, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator.

Tak hanya itu, desa antikorupsi juga memberikan pemahaman dan peningkatan peran masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *