Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Lampung Tengah Ogah Disalahkan Soal Jalan Rusak, Sebut Aturan Menkeu

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan rusak di Rumbia, Lampung Tengah menyusul kunjungan Jokowi ke Lampung (Foto: Humas Pemprov)

KlikFakta.com – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad memberikan alasan soal jalan rusak di wilayahnya yang tak kunjung mendapat perbaikan.

Ia mengungkapkan perbaikan infrastruktur itu mandek karena ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.

“Terus terang saja 2023 Kabupaten Lampung Tengah kemarin sempat hampir menganggakan Rp 200 miliar untuk perbaikan infrastruktur,” katanya, Jumat (5/5/2023).

Namun, ia menyebut PMK Nomor 212 Tahun 2022 terkait Dana Alokasi Umum (DAU) memaksa pihaknya memangkas anggaran perbaikan jalan.

“Karena munculnya PMK 212 sehingga (anggaran) tersisa sekitar Rp 40 miliar. Karena disarankan oleh menteri keuangan untuk mengalihkan fokus di bidang pendidikan dan kesehatan,” ucap Musa.

Pihak Kemenkeu pun langsung bereaksi atas pernyataan Bupati Lampung Tengah itu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan PMK 212 mengatur penggunaan DAU untuk tujuan strategis. Namun tak sebatas pendidikan dan kesehatan.

“Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah,” ucapnya.

Ia menjabarkan penggunaan DAU tercantum dalam Pasal 2 PMK 212. Meliputi: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang pekerjaan umum.

Kemudian dalam Pasal 10, DAU untuk bidang pekerjaan umum meliputi pendanaan kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.

“Jadi tidak tepat kalau dikatakan PMK 212 menghambat. Justru mendorong penajaman dan peningkatan belanja infrastruktur di daerah,” tegasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *