Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bolehnya PNS Pria Poligami Termuat di PP Ini, PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bolehnya PNS pria poligami (Foto: CNNIndonesia)

KlikFakta.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bolehnya PNS pria untuk poligami. Sementara PNS wanita tidak boleh poligami.

Menurut Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, bolehnya poligami tercantum dalam Pasal 2 ayat (1).

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirearki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat,” terang Yuyud.

Hal itu ia katakan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, Kamis (25/5/2023).

Kemudian pada Pasal 4 ayat (1) PP tersebut menyebut PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib mendapat izin dari pejabat dulu.

Yuyud menjelaskan, ada dua syarat yang jadi pertimbangan bolehnya PNS pria poligami. Yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif merupakan kondisi ketika istri tidak bisa memenuhi tugasnya. Seperti istri mengalami cacat badan atau penyakit tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, istri tidak bisa melahirkan keturunan selama 10 tahun perkawinan.

Sementara syarat kumulatif meliputi persetujuan tertulis dari istri sah berupa surat pernyataan bermaterai. Lalu PNS pria yang mengajukan poligami punya penghasilan cukup. Serta ada jaminan tertulis dari PNS pria akan berlaku adil pada istri dan anaknya.

Sumber: CNNIndonesia, Metro

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *