KlikFakta.com, JEPARA – Hingga saat ini, belum ada rumah aman di Kabupaten Jepara. Ketidakhadiran rumah aman sebenarnya menjadi hal yang disayangkan.
Sebab rumah aman menyediakan tempat berlindung bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual.
Pemulihan korban dan proses hukum harus terus berjalan. Karena itu mereka pada korban kekerasan seksual baik perempuan maupun anak perlu mendapat tempat perlindungan.
Rumah aman berbeda dengan shelter yang sudah ada di Kabupaten Jepara.
Shelter merupakan rumah penampungan sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan baik fisik, seksual serta kejahatan lainnya.
Sedangkan rumah aman merupakan kediaman baru atau tempat sementara bagi korban kekerasan seksual yang tempatnya bersifat rahasia. Nantinya, rumah tersebut akan mendapat penjagaan dan pengawasan ketat selama 24 jam oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, rumah aman menghadirkan psikolog klinis, konselor, pekerja sosial, petugas pramu sosial, dan juga petugas pendamping.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Nur Hidayat menyayangkan tak ada rumah aman di Jepara.
“Rumah aman harus kita usulkan, karena kemarin untuk hal yang paling dasar adalah rumah singgah untuk penampungan sementara korban permasalah sosial. Itu aja belum direalisasikan oleh pemkab,” jelasnya.
Mengenai tempat bernaung sementara korban kekerasan, ia sudah memberikan rekomendasi pada LPJ Penjabat Bupati jepara.
Hidayat juga mengusulkan rumah singgah, namun ia tak tahu mengapa pihak pemerintah kabupaten mencoret anggaran tersebut. Untuk itu, ia membangun relasi dengan berbagai pondok pesantren di Jepara agar dapat menitipkan korban kekerasan.
“Kita sudah ada kerjasama dengan pondok pesantren untuk menampung berbagai korban kekerasan selain kekerasan seksual,” ungkap Hidayat.
Sementara itu, Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara Hadi Sarwoko membenarkan jika Jepara tak memiliki rumah aman.
“Rumah aman belum ada di Jepara. Sementara masih bersifat singgah sementara di shelter dekat Kesbangpol dan di Menganti. Serta penitipan di Balai Sosial milik pemerintah provinsi (di) Jalan Pemuda Jepara,” jelas Hadi.
Bahkan tindak lanjut rencana pun belum ada. “Masih rencana dan perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi dan advokasi perangkat daerah terkait,” katanya.