KlikFakta.com, JEPARA – Baru-baru ini viral di Jepara adanya video yang mempertontonkan sejumlah karyawati berjilbab minum bir alias miras. Mereka adalah karyawati dari PT Samwon Busana Indonesia Jepara.
Melansir dari MuriaNews, peristiwa itu terjadi saat buka bersama di Rumah Makan Matahari Terbit di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit pada Kamis (20/4/2023).
Terkait hal ini, Polres Jepara menggelar konferensi pers klarifikasi bersama pemerintah Jepara dan pihak perusahaan pada Jumat (21/4/2023).
“Kami dari Polres Jepara sudah memintai keterangan terkait masalah pelanggaran tindak pidana ini dan belum kita temukan, mungkin nanti sanksi – sanksi lain dari dinas terkait,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Dalam video tersebut juga nampak adanya pria TKA (tenaga kerja asing) dari Korea Selatan.
Pihak perusahaan yang hadir dalam klarifikasi tersebut turut menyampaikan permintaan maafnya.
“Untuk ke depannya, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Lisa Safitri, pendamping TKA dari PT Samwon Busana Indonesia.
Menurut Lisa, TKA tersebut tidak mengetahui norma yang berlaku di Jepara.
Untuk menangani kasus ini, Warsono menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jepara dan pihak imigrasi.
“TKA (tenaga kerja asing) yang bersangkutan tidak ditemukan pelanggaran sisi keimigrasiannya terkait izin tinggal atau izin kerja semua sudah sesuai dengan aturan yang belaku,” kata Kepala Subseksi penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Angga Dwiantara.
Nantinya, pihak imigrasi dan perusahaan akan memberi imbauan kepada TKA bersangkutan mengenai norma dan kearifan lokal yang berlaku di Jepara.
Sementara itu, kepada MuriaNews, Pj Bupati Jepara mengungkapkan kekecewaannya terhadap peristiwa karyawati minum miras yang viral itu.
“Ini sudah keterlaluan. Harus ada sanksi biar jera,” katanya.
Pj Bupati Jepara ikut langsung dalam konferensi pers klarifikasi di Polres Jepara.
Sumber: MuriaNews, TribunJateng, Pers Rilis Polres Jepara