Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tenun Troso Khas Jepara Dinobatkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

seorang penenun dalam pengerjaanya membuat tenun troso (KlikFakta/istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan tenun troso khas Jepara sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan sertifikat penetapan tenun troso sebagai WBTB bertepatan pada Hari Jadi ke-474 Jepara, Rabu (10/4).

Sub koordinator Sejarah dan Permuseuman Disparbud Jepara Lia Supardianik menerangkan tenun troso telah ditetapkan menjadi WBTB pada 2022.

“Awal tahun 2022, kami mengajukan usulan tenun troso untuk menjadi WBTB. Dilengkapi dengan kajian dan data dukung lainnya. Seperti data maestro, pengrajin, foto dan video yang menceritakan tentang tenun troso,” kata Lia.

Lia menerangkan setelah beberapa kali revisi dokumen pengajuan, tahapan berikutnya adalah sidang penetapan WBTB.

Abdul Jamal, Carik Desa Troso, menambahkan dalam sidang terakhir bersama pemerhati budaya nasional, pihaknya menyampaikan alasan, hasil, dan pemasaran tenun troso.

Abdul Jamal menerangkan alasan pengajuan tenun troso sebagai WBTB karena kekhasan dan segi historisnya.

“Dari turun temurun (sejak) Indonesia belum ada, tenun itu (tenun troso) sudah ada di Troso. Meskipun daerah lain di Indonesia ada tenun,” terang Abdul.

“Hanya saja, per daerah mirip-mirip dan ada kesamaan. Kita juga punya tenun (troso) yang punya kekhasan sendiri yang tidak dimiliki daerah-daerah lain,” lanjutnya.

Di samping kekhasan dalam hal etnik, Abdul Jamal menerangkan tenun troso khas Jepara juga menjanjikan peluang bisnis.

Tak hanya itu, Troso juga menjadi daerah one village one product (OVOP) tingkat nasional dan sudah merambah ke kontemporer.

Lia menambahkan jika tidak ada kendala yang cukup berarti dalam pengajuan tenun troso menjadi WBTB.

“Sedikit kendala yang kami hadapi adalah ketika penyusunan kajian tenun troso sebagai syarat kelengkapan pengusulan,” terang Lia.

“Keterbatasan dokumen, narasumber dan bukti pendukung sempat membuat kami pengusul harus merevisi dokumen tersebut. Namun semua sudah terlaksana dengan baik,” sambungnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *