KlikFakta.com – Kementerian Kesehatan mengusulkan pasal anti bullying atau anti perundungan ke dalam RUU Kesehatan. Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengungkapkan pasal ini bertujuan untuk melindungi dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis(PPDS).
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. namun banyak dokter bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mengusulkan pasal anti bullying yang tercantum dalam Pasal 208E poin d.
“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perlindungan,” begitu bunyi pasal 208E poin d.
Tak hanya itu, dalam RUU ini juga menungkapkan jika tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang merendahkan harkat dan martabatnya. Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” bunyi pasal 282 ayat 2.
“Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” tutup Syahril.
Sumber: Kemenkes