Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jokowi Tegaskan Pelarangan Buka Bersama Hanya untuk ASN dan Pejabat

Presiden Jokowi menegaskan pelarangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk ASN dan pejabat (Foto: Setneg)

KlikFakta.com – Presiden Jokowi menegaskan pelarangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah.

Hal ini ia ungkapkan setelah pelarangan itu menuai pro kontra di masyarakat.

Jokowi menegaskan pelarangan buka bersama hanya berlaku bagi para pejabat di internal pemerintahan dan bukan untuk masyarakat umum.

“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum,” ujar Presiden dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Maret 2023.

“Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum,” sambungnya.

Selain itu, terbitnya larangan buka bersama karena saat ini pemerintah tengah menjadi sorotan oleh masyarakat perihal gaya kehidupan para pejabatnya.

Jokowi memohon kepada jajaran pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 H.

“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” terang Jokowi.

Tak hanya itu, jokowi menginstruksikan kepada jajaran pejabat pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat pada masyarakat.

Ia memberikan saran kepada pejabat pemerintahan untuk menggelar pasar murah dengan memanfaatkan anggaran buka bersama.

“Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” kata Presiden.

Sebagai informasi, sebelumnya, ada intruksi larangan buka bersama yang tuai pro kontra. Yakni Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *