KlikFakta.com, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan eksekusi pada bangunan dan lahan seluas 1.490 meter persegi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Rabu (25/5). Proses eksekusi berlangsung alot lantaran ada kelompok ormas yang menghadang di lokasi.
Kelompok ormas terlihat beradu argumen dengan PN Kudus. Petugas kepolisian pun dikerahkan untuk membantu jalannya proses eksekusi tersebut.
Eksekusi ini dilakukan oleh PN Kudus setelah adanya inkrah keputusan Pengadilan Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kudus Jo Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 602/2015.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Herry Prayitno (32) yang merupakan pemohon eksekusi. Herry Prayitno sendiri sudah memenangkan lelang dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan itu.
Panitera PN Kudus Burhanuddin menjelaskan, lahan dan bangunan itu sebelumnya dimiliki oleh Nuryanto warga Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Namun, lahan itu disita dan dilelang lantaran persoalan utang di bank.
Setelah dilelang oleh pihak bank, lahan itu dimenangkan oleh Herry Prayitno. Akan tetapi, pemilik sebelumnya tidak mau meninggalkan lahan. Kemudian, pihak Herry Prayitno mengajukan perkara eksekusi ke pengadilan.
“Total nilai lahannya itu Rp 275 juta dan sudah menjadi hak milik pemenang lelang pada tahun 2015 lalu. Jadi proses perkara ini sudah berjalan selama tujuh tahun,” ucapnya.
Burhanuddin menegaskan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses eksekusi harus dilaksanakan dan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi.
“Siapa yang menghalang-halangi proses eksekusi ini adalah tindak pidana, saya akan membuat laporan nanti. Jika ada hal lain, silahkan disampaikan dipersidangan, kami melaksanakan eksekusi bukan untuk berdialog,” ucapnya.
Proses eksekusi lahan itu pun akhirnya bisa selesai meski sempat ada ketegangan diantara kelompok ormas dengan petugas. ( Team Kudus )