Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ungkap Kasus Pembunuhan Balita, Polres Demak Bongkar Kasus Pemalsuan Uang

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan salah satu pelaku saat konferensi pers

KlikFakta.com, Demak – Polres Demak berhasil bongkar kasus pemalsuan uang saat mengusut kasus penculikan dan pembunuhan balita. Tujuh pelaku berhasil diamankan, sedangkan total uang yang dipalsukan mencapai ratusan juta.

Terbongkarnya sindikan ini adalah buah dari pengembangan kasus pembunuhan balita bernama Raden Darma Wijaya (1 tahun 9 bulan) pada 21 Desember 2021 lalu.

Pembunuhan balita itu dilakukan oleh empat pelaku yaitu KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24). Jasad Raden ditemukan di semak-semak pinggir jalan raya di kawasan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak pada Kamis (23/12).

Awalnya keempat pelaku menganiaya ayah korban lantaran dendam. Kemudian mereka menyandera Raden dan membawanya pergi.

Lantaran tak tahan terus menangis dan berteriak, MS alias D akhirnya membunuh balita tersebut.

Sedangkan kasus pemalsuan uang itu berawal dari polisi yang memeriksa rumah kontrakan para pelaku. Disana didapati alat percetakan.

“Setelah kami lakukan penyidikan di rumah kontrakan pelaku, terdapat alat-alat percetakan berupa komputer, alat pres, printer, dan sebagainya,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (29/12/2021).

Total uang palsu yang diedarkan mencapai Rp 600 juta. Identitas beberapa pelaku pemalsuan uang adalah M Nasirudin, M Saerofi alias Doyok yang membunuh Raden, M Khoirul Anwar, M Rifqi Rosadi, dan Wono Khoiron.

Awalnya empat pelaku ditangkap di Kota Semarang setelah laporan pembunuhan balita tersebut. Kemudian tiga pelaki lain ditangkap di Kendal.

“Di sana di Kendal juga terdapat rumah kontrakan dengan peralatan yang sama untuk mencetak uang palsu,” kata AKBP Budi.

Pelaku kini terkena pasal tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *