Bendera Merah Putih Yang sudah robek Tetap dibiarkan berkibar di bekas kantor Binamarga Provinsi (KF.Ali) |
Klikfakta.com, JEPARA – Bendera menjadi salah satu lambang negara yang penting. Namun, justru Pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat terlihat abai dalam menghargai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Indonesia, hal tersebut terlihat digedung bekas kantor Bina Marga Provinsi yang terletak di Jln. KH. A, Fauzan Pengkol. Kab. Jepara. Terlihat Bendera Merah Putih yang dibiarkan berkibar dalam keadaan robek dan warna yang sudah memudar.
Melihat hal tersebut Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Jepara Murdiyanto. Ia menyayangkan kejadian tersebut justru terjadi di gedung bekas kantor pemerintahan.
“Justru sangat tidak etis jika terjadi di instansi pemerintah. Harusnya diadakan program Bela Negara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya nantinya mempunyai jiwa Patriotisme, agar mampu menghargai lambang – lambag negara” tandas Murdiyanto.
Menurutnya hal tersebut tidak layak untuk dilakukan untuk itu ia akan Memerintahkan Anggota nya untuk datang dan menurunkan bendera tersebut.
“Saya akan memerintahkan anggota PP untuk mengambil bendera tersebut untuk diamankan,” ujarnya.
Pemasangan Bendera Merah Putih merupakan sebuah penghormatan terhadap para pejuang yang telah berhasil mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari penjajah. Bendera Merah Putih sebagai simbol Negara yang direbut dan diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pejuang.
Walaupun hanya terdiri atas dua warna, merah dan putih, dalam struktur yang sangat sederhana, tapi simbol negara kita sejatinya memiliki makna historis dan filosofis yang sangat kuat.
Bahkan sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Membuat aturan khusus terkait tata cara penggunaan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam PP No. 40 Tahun 1958 diatur jelas terkait bentuk, ukuran warna dan cara pengibaran sang saka merah putih.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bagaimana memperlakukan bendera yang sudah rusak atau tidak layak untuk dikibarkan. Seperti yang tertulis pada Pasal 22 yang berbunyi “Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi,maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, sebaiknya dibakar”.
Isi Dalam PP No. 40 Tahun 1958. jelas menunjukkan bentuk penghargaan sebesar – besarnya kepada Sang Saka Merah Putih sebagai lambang negara indonesia. Sayangnya dalam realitas saat ini kesadaran akan pentingnya menghargai Sang Saka Merah Putih kian menurun.
Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ