Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Marzuqi Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Table of contents: [Hide] [Show]

Sidang perdana Ahmad MArzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang. (foto : Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

klikFakta.com, SEMARANG – Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/20190.  Marzuqi didakwa memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito dalam sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi banpol yang menjeratnya.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum, Ariawan Agustriartono mengungkapkan jika tersangka Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp 218 juta kepada Lasito. Uang itu diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Solo, pada 12 November 2017.

Selang sehari, yakni pada 13 November 2017 Lasito mengabulkan permohonan praperadilan Marzuki untuk pembatalan status tersangkanya. “Pada 13 November 2017, Lasito memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ariawan seperti dikutip detik.com, Selasa (2/7/2019).

Dalam dakwaan itu juga terungkap bahwa Marzuqi sempat berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Beberapa diantaranya dengan Agus Sutisna, anggota DPRD Kabupaten Jepara dan Purwono Edi Santoso (Mantan Ketua PN Semarang). “Terdakwa sempat berkonsultasi dengan beberapa pihak tentang pengajuan permohonan praperadilan tersebut,” ujarnya

Marzuqi sendiri, akan dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain Marzuqi, hakim Lasito juga menjalani sidang dakwaan secara bergantian. Dengan jaksa yang sama, Lasito didakwa menerima suap dari Marzuqi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu, terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Ahmad Marzuqi mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Senin (13/5/2019) sore. Marzuqi ditahan usai menjalani pemeriksaan kali kelima oleh penyidik KPK.

Sumber : detik.com
Editor  : Ahmad Zaenal Mustofa
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *