Spanduk pemberitahuan agar setiap pemilik kios dan los melaporkan haknya kepada Tim Pemdes (KF-Ali) |
Klikfakta.com, JEPARA – Permasalahaan Surat Izin Menempati kios-Lapak ( SIM-KL) yang sempat menghebohkan masyarakat terutama pedagang pasar Desa Ngabul ternyata tidak terjadi di satu kios saja. Diduga ada 20 kios atau lapak yang saat ini memiliki lebih dari satu SIM-KL. Hal itu seperti yang disampaikan Solekan Petinggi Desa Ngabul, Kabupaten Jepara.
Bahkan secara khusus ia membentuk tim untuk mengetahui fakta yang terjadi di Pasar Ngabul. Tim yang beranggotakan tujuh orang tersebut nantinya bertugas melakukan pendataan ulang di setiap kios untuk menegetahui siapa pemilik awal kios, dengan harapan bisa di ketahui kronologi permasalahan double SIM-KL yang sedang terjadi.
“Saya sudah membentuk Tim tujuh, nantinya memiliki tugas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dengan cara mencari tau kronologi siapa saja pertama kali pemilik kios. sehingga nanti ketemu dimana permasalahan tersebut dan pasar Ngabul bisa tertata rapi dan tertib agar nantinya dapat ditempati dengan baik” Ujar Solekan.
Saat melakukan pendataan. Tim Tujuh yang diketuai oleh Nurudin juga menemukan fakta lain. Tidak hanya kios yang memiliki SIM-KL lebih dari satu, ia juga menemukan kios yang saat ini masih dalam status sengketa dan di laporkan ke Polres Jepara sudah berpindah tangan atas nama orang lain.
“Sebagian sudah kita lakukan pendataan, bahkan ada pedagang yang melaporkan sendiri ke kita, di temukan dalam satu lapak ada tiga – empat SIM-KL, Bahkan kita juga menemukan salah satu kios milik Almarhum H. Salim yang saat ini sedang dalam proses sengketa dengan orang lain yang juga mengaku memiliki kios tersebut, namun saat ini justru kios tersebut sudah berganti atas nama Sama’i “ ujar Nurudin.
Sayangnya ia tidak mengetahui dengan pasti apakah kios terbesebut dijual oleh pemilik atau di pindah tangankan oknum pengelola Pasar Ngabul pada waktu itu.
“Saya tidak tau apakah memang kasus tersebut sudah selesai lalu kios tersebut di jual, atau ada oknum Pengelola pasar waktu itu,yang menjual kios tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak yang bersengketa” herannya
Terpisah Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo, S.I.K. saat di hubungi klikfakta Jumat (21/06/2019) via Whatsapp. Beliau membenarkan adanya sengketa ruko pasar Ngabul yang di laporkan ke Polres Jepara.
“Benar mas, masih dalam Proses, saat ini ditangani oleh Iptu Aries Sulis” balas Mukti.
Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu KZ.