![]() |
Prabowo Dirut PDAM Tirta Jungporo Kab. Jepara (KF-Klikfakta) |
Klikfakta.com, JEPARA – Permasalahan dugaan adanya double Surat Ijin Menempati Kios – Lapak (SIM-KL) yang terjadi di pasar Ngabul Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kab. Jepara mendapat perhatian dari berbagai pihak, kios No . 21 A dan No. 45 A yang ditempati kantor Kas pelayanan PDAM Cabang Tahunan juga Diduga memiliki SIM K-L lebih dari satu.
Mendengar permasalahan tersebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara atau sekarang yang dikenal dengan istilah Perumda Air Minum Tirta Jungporo, mengutus jajaran pegawainya untuk menemui Pemerintah Desa setempat guna mempertanyakan permasalahan tersebut. hal ini disampaikan Direktur PDAM Tirta Jungporo Prabowo saat ditemui Klikfakta Kamis (27/06/2018).
“Kemarin kita sudah utus orang untuk menemui pemerintah Desa Ngabul, memang benar ada klaim dari beberapa pihak yang mengaku memiliki SIM-KL di kios yang kita tempati, ternyata tidak hanya di kios kita, di kios lain pun sama” ujar Prabowo
Ia justru mempertanyakan adanya klaim dari beberapa pihak yang mengaku memiliki SIM-KL di kios yang saat ini ditempati kantor Kas pelayanan PDAM Cabang Tahunan, pasalnya klaim tersebut justru terjadi sesudah Lima tahun PDAM jepara menempati kios tersebut.
“Munculnya klaim seperti ini kenapa baru sekarang, padahal kita sudah menempati selama lima tahun, kalau mereka juga merasa memiliki SIM-KL di kios yang kita tempati harusnya melakukan protes dari saat pertama kali kita menempati, kenapa baru sekarang” herannya.
Meskipun adanya klaim dari beberapa pihak, namun menurutnya sampai hari ini belum ada yang datang langsung ke kantor PDAM Jepara.Ia juga mempersilahkan pihak – pihak yang mengaku memiliki SIM-KL di kios yang saat ini ditempati kantor Kas pelayanan PDAM Cabang Tahunan untuk datang ke kantor PDAM Jepara dan mencari duduk perkara yang sedang terjadi.
“Sampai saat ini hanya ada klaim saja, tidak ada yang pernah secara langsung datang ke sini (kantor PDAM Jepara) untuk menyampaikan permasalahan tersebut, saya juga mempersilahkan jika ada pihak yang merasa memiliki sim kl di kios tersebut untuk datang kesini “ ujarnya.
Menurutnya SIM KL yang dimiliki saat ini resmi dan terdapat tandatangan serta stampel dari Pemerinta Desa Ngabul. selain itu ia juga menjelaskan jika dulu ia melakukan pembelian kios tersebut langsung kepada pihak pengelola Pasar Desa Ngabul yang saat itu di kepalai Ali Shodiqin.
“ kita dulu beli langsung dengan pak Ali Shodiqin kepala pasar Ngabul saat itu dan ada juga Akta Notarisnya. SIM-KL kita juga ada tandatangan dan stampel Desa” tandasnya
Diketahui sebelumnya Kepala cabang koperasi simpan pinjam Artha Abadi Ngabul Agus Hermawan mengaku jika dirinya pernah menerima agunan dari Sodikin Salah satu pengembang Pasar Desa Ngabul baru Berupa jaminan Surat Izin Menempati Los dan Kios (SIM-KL) yang saat ini di tempati Kantor Kas Pelayanan PDAM Cab. Tahunan.