Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Respon Wakil Bupati Jepara Usai Sang Bupati Ditahan KPK


Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan keterangan pers pasca penahanan Bupati Jepara oleh KPK. (KF-ZQ)
klikFakta.com, JEPARA – Sehari pasca penahanan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktifitas pemerintahan di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berjalan sebagaimana hari-hari biasanya. Para pejabat dan pegawai tetap melakukan apel pagi pada pukul 07.30 WIB.

Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi juga langsung mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga BUMD untuk berkoordinasi dan memberikan pengarahan setelah penahanan Ahmad Marzuqi.

“Pagi tadi kita sudah rapat koordinasi dengan pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugasnya masing-masing,” komentar Andi, saat bertemu dengan wartawan di ruang rapat 1 setda Jepara, Selasa (14/5/2019).

dalam kesempatan itu, Andi didampingi oleh tiga asisten sekda Jepara masing-masing, Asisten I Abdul Syukur, Asisten II Mulyaji, Asisten III Fadkhurozi, Kabag Tata Pemerintahan Pursanto dan beberapa pejabat lainnya.


Lebih lanjut Andi juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas apa yang dialami oleh Bupati atas kasus hokum yang sedang dijalaninya. “Kita prihatin dan doakan kepada bupati agar bisa menerima kenyataan yang ada,” imbuh Andi.

Dalam kesempatan itu, Andi menyatakan dengan penahanan yang dilakukan Bupati, maka otomatis tidak bisa menjalankan tugas kedinasan di Pemkab Jepara. Akan tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, terlebih jelang lebaran.

Andi juga mengaku Senin (13/5/2019) malam sudah berkonsultasi dan melapor kepada gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan kondisi terkini pasca penahanan Ahmad Marzuqi. “Pak Gubernur sudah kami lapori dan beliau meminta agar pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan baik,” jelasnya.

Sementara ditanya terkait dengan komando jalannya roda pemerintahan, Andi menyebut jika berdasarkan pasal 65 ayat 4 dan 5 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa jika Bupati ditahan karena kasus hokum, maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas dan wewenang Bupati.

“Sampai terbit surat dari Gubernur tentang penunjukan atau penugasan penjabat palaksana harian bupati hingga persidangan selesai, maka kendali dilakukan oleh wakil bupati,” tandasnya.


EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *