Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Karyawan PT Kanindo Dipecat Sepihak Ngadu ke Serikat & Ormas

foto ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Nasib apes menimpa salah seorang karyawan yang bekerja di PT Kanindo Makmur Jaya, sebuah perusahaan pembuat tas skala internasional yang berlokasi di Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan dan Sengon Bugel Kecamatan Mayong. Karyawan tersebut bernama Kharisul F.

Berdasarkan keterangan Kharisul, ia dipecat secara sepihak. Bahkan, ia diberhentikan hanya secara lisan oleh atasannya dari PT. Multidimensi Consult (MDC), yang bekerjasama dengan PT Kanindo Makmur Jaya. Parahnya, sebelum keluar surat pemberhentian kerja, ia sudah dilarang masuk oleh security perusahaan PT Kanindo Makmur Jaya.

“Saya belum terima surat pemberhentian, tetapi sudah tidak diijinkan masuk perusahaan,” kata Kharisul kepada klikFakta baru-baru ini.

Ia menceritakan, dirinya merupakan supervisor dari PT  MDC yang dipekerjakan di PT Kanindo Makmur Jaya. Ia bekerja berdasarkan  kontrak kerja PKWT nomor 16/SPK/KE-1/CS/IX/2018.

“Sesuai isi PKWT,  masa kerja berlaku mulai 6 September 2018 sampai 5 September 2019. Seharusnya saya bekerja sampai tanggal berakhirnya kontrak. Tetapi tiba-tiba ada pemutusan kerja secara sepihak dan hanya lewat lisan,” ungkapnya.

 Ia merasa telah didzalimi, sehingga dirinya meminta bantuan pendampingan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jepara, dan Lembaga Kajian Strategis MPC Pemuda Pancasila Jepara. Ia berharap melalui langkah tersebut dapat menyelesaikan permasalahan dan tidak ada lagi kedzaliman kepada para karyawan lain.

Saat dikonfirmasi Ketua SPSI Jepara, Murdiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan bantuan pendampingan atas masalah tersebut. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan cara mengirimkan surat kepada PT MDC dan PT kanindo Makmur Jaya.

“Kami telah menerima surat permohonan bantuan. Kami kaji akar permasalahan dan kronologisnya, lalu mengirimkan surat kepada dua perusahaan yang saling bekerjasama tersebut,” katanya.

Murdiyanto berharap, pemutusan kerja dapat dilakukan sesuai aturan, yakni tidak sepihak dan prosedural. Tidak cukup pemutusan hubungan kerja hanya melalui lisan. Selain itu pihaknya juga mengkritik oknum security PT Kanindo Makmur Jaya yang melarang Kharisul masuk ke perusahaan untuk bekerja, karena tidak ada dasar yang kuat untuk melarang Kharisul masuk perusahaan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Kajian Strategis MPC Pemuda Pancasila Jepara, Wahyu Khoiruz Zaman. Menurutnya, ada yang tidak beres dalam masalah tersebut. Pihaknya akan mengawal dan mendampingi kasus tersebut secara tuntas.

“Ini merupakan salah satu potret tentang nasib tenaga kerja di Jepara, yang bekerja pada perusahaan asing maupun luar kota. Apalagi PT MDC selaku perusahaan jasa tenaga kerja, kantor di Jepara tidak jelas,” tandasnya.

Sementara itu, baik dari PT MDC maupun PT Kanindo Makmur Jaya belum memberikan keterangan dan tanggapan atas masalah ini, sampai berita ini ditayangkan. Kedua perusahaan tersebut juga belum membalas surat yang telah dilayangkan oleh SPSI Jepara dan Lembaga Kajian Strategis MPC Pemuda Pancasila Jepara.

REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : ZAENAL MUSTOFA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *