Ilustrasi tahanan. (Istimewa) |
klikfakta.com, JEPARA – Kepala Desa atau Petinggi Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Ahmad Santoso yang ditahan pada 27 November 2018, dilepas pada 30 November 2018 sekitar habis isya’. Sejak saat itu, ia diketahui menjadi tahanan kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Pidana Umum, Ditta Ardian. Menurutnya, pihak pengadilan yang telah mengabulkan permohonan Santoso agar menjadi tahanan kota.
“Kami terima berkas perkara dan menahan Santoso pada 27 November 2018. Sehari setelahnya, kami melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jepara,” ujar Ditta kepada klikFakta.com, 01 Desember 2018.
Lebih lanjut ia menerangkan, setelah perkara dinaikkan ke pengadilan. Maka yang memiliki wewenang untuk memutuskan Santoso menjadi tahanan Rutan atau tahanan kota.
“Apapun keputusan dari pengadilan, kami tidak keberatan. Karena memang sudah menjadi ranahnya setelah kami limpahan ke pengadilan,” terangnya.
Pasca diputuskan menjadi tahanan kota, kini Santoso dapat menghirup udara segar karena tidak berada di balik jeruji besi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengadilan negeri Jepara belum dapat dimintai keterangan.
Reporter : ARIS SUSANTO
Editor : WAHYU KZ