Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rekrutmen Direksi PDAM Jepara 2018 Dikritik

ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Menjelang akhir tahun 2018, tepat di November ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka pendaftaran calon direksi untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang namanya bakal diganti menjadi PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo. Hanya, open rekrutmen tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Perkumpulan Jurnalis Indpenden Jepara (JIJ). Kojmunitas yang diisi oleh para penulis dan jurnalis ini mengkritik berbagai hal terkait dengan rekrutmen perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Seperti mengenai sosialisasi atau publikasi informasi rekrutmen direksi yang kurang terbuka hingga persoalan persyaratan.

Ketua JIJ, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Bupati Jepara selaku penguasa tertinggi BUMD Jepara, terkait dengan sejumlah kajian yang telah dilakukan.

“Bagi kami, informasi mengenai pendaftaran calon direksi BUMD tersebut harus sangat terbuka. Tetapi dalam hal ini, info lowongan direksi kurang terbuka. Informasi yang disebarluaskan tidak maksimal sehingga berdampak pada tingkat peminatan yang tidak maksimal,” ujar Wahyu Khoiruz Zaman.

Lebih lanjut ia mengemukakan, BUMD adalah instansi pemerintah karena permodalannya juga dari pemerintah. Sehingga, sebagaimana dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, status PDAM adalah badan publik yang juga harus sangat terbuka apalagi perihal informasi lowongan kerja.

“Kami juga mengkritisi perihal persyaratan. Saat ini, persyaratan tidak mencantumkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal itu penting agar rekam jejak para calon yang mendaftar dapat diketahui. Sebab, sebagaimana yang tercantum dalam PP  54 tahun 2017, Permendagri 37 tahun 2018 bahkan Perda Jepara terbaru tentang PDAM nomor 12 tahun 2018, dijelaskan bahwa penting sekali mengenai rekam jejak calon direksi untuk BUMD,” jelasnya.

Selain mengenai SKCK, kata dia, untuk mengetahui rekam jejak calon yang mendaftar agar dapat memilih yang terbaik perihal integritas. Dibutuhkan pula masukan dari berbagai pihak. Terutama komunitas yang memiliki kerja intelejen.

“Mengenai keterlibatan komunitas yang memiliki kerja intelejen juga telah diatur dalam pasal 44 Permendagri nomor 37 tahun 2018. Itu semua harus dimaksimalkan agar dapat memilih calon direksi PDAM yang memiliki kualitas,” ungkap Wahyu, yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Jepara tersebut.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Jepara, Edy Marwoto mengatakan, jadwal pendaftaran calon direksi PDAM Jepara paling akhir adalah Jumat (9/11/2018). Hanya saja, para pendaftar dipersilahkan untuk mengirimkan berkas lebih dari jadwal terkahir itu.

“Maksudnya, cap pos nya adalah Jumat (9/11/2018). Sedangkan berkas sampai di panitia paling lambat hari Jumat berikutnya,” katanya.

Mengenai surat yang dikirimkan oleh JIJ. Pihaknya menunggu perintah dari Bupati Jepara selaku pemilik saham sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut jika ada perintah dari atasannya.

Reporter : ALI AKBAR
Editor : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *