BRT Semarang yang tengah beroperasi (istimewa) |
klikFakta.com, DEMAK – Bus Rapit Transit (BRT) Semarang-Demak koridor III yang direncanakan, ternyata menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk para pengusaha jasa transportasi dan paguyuban sopir. Hal itu diketahui saat sosialisasi rencana pengembangan angkutan aglomerasi perkotaan wilayah Kedungsapur koridor III Semarang- Demak, di Hotel Amantis, baru-baru ini.
Salah seorang pengusaha jasa transportasi, Ali Ahmadi mengatakan ada ketakukan dan kekhawatiran dari para pengusaha transportasi, jika BRT masuk wilayah Demak. Pasalnya, kedatangan BRT dapat mematikan usaha jasa transportasi yang selama ini sudah jalan.
Di wilayahnya terdapat sekitar 150 angkutan umum yang melayani transportasi. Jumlah tersebut menjadi ladang penghasilan bagi 300 pekerja. ”Kami minta agar dinas perhubungan tidak buru-buru menerapkan BRT di jalur Demak-Semarang sebelum ada sesuatu yang bisa meyakinkan bahwa BRT tidak mematikan usaha kami,” katanya.
Penolakan serupa disampaikan anggota paguyuban sopir Kota Wali, Dahlan (62). Pria yang sudah bekerja sebagai sopir selama 35 tahun mengaku merasa tidak nyaman mendengar rencana BRT masuk Demak.
Dia mengkhawatirkan lahan penghasilannya menyusut lantaran kehadiran BRT. ”Tolong rencana ini tidak usah diterapkan di Demak, atau paling tidak ditunda dulu. Jika tetap dipaksakan saya khawatir akan terjadi gesekan antar awak angkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng Ginaryo menjelaskan, sesuai rencana semula BRT koridor III Semarang-Demak akan mulai beroperasi pada Juli 2019 dengan kekuatan 14 unit bus. Jumlah itu akan ditambah menjadi 20 unit BRT.
Pada tahap awal, pengelolaan 14 bus trans Jateng tersebut dibagi dalam dua pengeloa, yakni 7 unit bus di bawah pengelolaan pengusaha jasa transporasi Demak dan 7 lainnya Kota Semarang.
”Namun soal pembagian pengelolaan ini masih bisa dirembuk antara pengusaha Demak dan Kota Semarang,” ujarnya.
Ginaryo menambahkan, pengelolaan bus diserahkan ke pengusaha dengan cara membeli sesuai harga bus. Pembelian bisa dilakukan dengan model patungan beberapa pengusaha jasa transporasi.
”Adapun untuk tenaga sopirnya merupakan kewenangan pemilik bus tersebut. Mereka bisa memakai sopir yang selama ini menjadi pekerjanya atau menggunakan tenaga baru,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Ginaryo, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Demak Windu Sunardi dan Ketua DPC Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto.
klikFakta.com/Rep./045
Very interesting points you have observed, thanks for putting up.Expand blog