Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanah Hasil Megaproyek Embung Diduga Diperjualbelikan (Seri-5)

Sejumlah alat berat dan kendaraan besar tengah beroperasi di lokasi megaproyek embung kali mati. (KF-089)

klikFakta.com, JEPARA – Megaproyek pembangunan embung kalimati turut wilayah Kelurahan Bapangan Kecamatan Kota Jepara belum usai, meski batas kontrak telah selesai. Aktifitas pembangunan yang besar tersebut menggunakan beberapa alat berat dan sejumlah tehnologi lainnya.

Ada banyak tanah hasil kerukan yang bertumpuk di sekitar lokasi proyek. Selain itu, juga ada sejumlah kendaraan truk yang mengangkuti tanah hasil galian tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim klikFakta.com, beberapa tanah hasil galian proyek diangkuti oleh kendaraan truk yang melewati perkampungan warga. Ternyata, usut punya usut tanah hasil galian tersebut diduga diperjualbelikan.
Hal itu seperti yang diceritakan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Menurut warga tersebut, tanah hasil pengerukan megaproyek embung kali mati ada yang diperjualbelikan. Harga per angkut truk pun berfariatif, bergantung jauh dan dekatnya lokasi pengiriman. “Sesuai jaraknya. Kalau deket ya sekitar Rp 60 ribu,” katanya.
Warga pun mengakui bahwa mereka tahu bila tanah hasil kerukan tidak boleh diperjualbelikan, meski tidak paham betul aturannya. Meski begitu, mereka tidak menampik realitas bahwa memang ada penjualan tanah hasil kerukan proyek tersebut. “Katanya si tidak boleh, tapi kenyataannya dijual juga,” ucapnya.
Direktur PDAM Jepara, Prabowo selaku bakal penerima manfaat dari megaproyek tersebut mengaku tidak mengetahui mengenai tehnis pembangunan di lapangan. Sebab, secara posisi, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam hal tersebut.
“Kalau tanah hasil kerukan, seharusnya tidak boleh dijual. Saya tidak tau pastinya bagaimana, wong tidak punya wewenang,” ungkap Prabowo.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Kementerian PUPR belum dapat dikonfirmasi apapun sampai tulisan ini dimuat.
Lantas, apakah betul tanah hasil kerukan proyek diperjualbelikan? Lalu apakah dilarang? Dan siapa yang “bermain”?
TUNGGU ulasan tim redaksi di edisi selanjutnya, dengan tema Nasib Megaproyek Embung Kali Mati.
(Redaksi / Wahyu Kz)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *