Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terdakwa Kecelakaan yang Tewaskan Cucu Mustasyar PBNU Kiai Sya’roni Hanya Dituntut 3 Bulan

Sesaat setelah persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa ditutup di pengadilan negeri Jepara. 

klikFakta.com, JEPARA – Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan cucu dan menantu salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Sya’roni Ahmadi Kudus hanya dituntut tiga bulan oleh jaksa penuntut umum. Itu diketahui dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Kamis 16 November 2017.

 Tuntutan tersebut serasa sangat ringan, (celetukan hakim ketua setekah JPU selesai membacakan tuntutan). Selain itu juga dinilai sangat ringan oleh pihak keluarga korban.

Apalagi dalam kasus kecelakaan tersebut, jelas telah mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni Talita Aisah Rahma (4) dan Muhammad Yusrul Ula (30). Selain mengakibatkan cucu dan menanti kiai Sya’roni tersebut juga mengakibatkan luka permanen pada Niruz Hilda (30).

“Jika dihitung-hitung, 3 bulan kurungan itu sangat sebentar. Apalagi jika dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui sejak awal sampai saat ini. Bisa-bisa langsung bebas setelah proses persidangan usai, ujar salah satu perwakilan keluarga korban, sebut saja ahmad kepada klikFakta.com.

Sampai berita ini ditulis, proses persidangan sudah berjalan tiga kali. Sidang pertama digelar pada 9 November 2017, sidang kedua pada 16 November 2017, dan sidang ketiga pada Selasa 21 November dengan agenda pembelaan terdakwa. Direncanakan, sidang ke-empat adalah sidang dengan agenda putusan pada Kamis, 23 November 2017.

Dalam beberapa kali sidang,  dipimpin Hakim Rudi Ruswoyo dengan Hakim anggota Yunindro Fujiarianto dan Demi Hadiantoro. Sementara Jaksa terdiri dari Bagus Ahmad Fatoni, Isa Ulin Nuha dan Bambang sumarsono.

Dalam pembelaan terdakwa, Sri Karyati, warga RT 03 RW 04 Tahunan, Jepara selaku terdakwa meminta agar hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya. Alasannya, dirinya masih memiliki anak kecil dan membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamat, Kamis 20 April 2017, malam. Muhammad Yusrul Ula (30) dan anaknya Thalita Aisyah Rohmah (5), yang merupakan menantu dan cucu Kiai Sya’roni meninggal dunia terlindas mobil. Sementara sang ibu Nailis Hilda (30) mengalami luka berat dan dipasang pen sejumlah 11 dirs karima utama solo.

Peristiwa nahas itu terjadi pada pukul 19.15 petang. Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil Suzuki Swift K 9008 AL yang dikendarai oleh  Sri Karyati (36) warga Tahunan  dan motor bebek Supra K 4938 V yang dikemudikan Muhammad Yusrul Ula warga Dukuh Pagongan,Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kudus.

Kronologi kejadian itu bermula, ketika motor berjalan di depan mobil, beriringan dari arah Kudus menuju Jepara, motor ditabrak dari belakang oleh mobil tersebut. Motor yang ditumpangi Yusrul, Nailis dan Thalita lantas jatuh ke sisi kanan. Sri Karyati tak mampu mengendalikan laju mobil dan menabrak motor tersebut.

klikfakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *