klikFakta.com, KUDUS – Terpilihnya DR. Mundakir, M. Ag. sebagai Ketua STAIN Kudus Periode 2017-2021 ternyata mendapat penolakan dan penentangan dari sejumlah pihak. Penolakan dan penentangan itu didasarkan atas beberapa alasan. Salah satu alasannya yaitu karena adanya intervensi pusat.
Salah satu anggota Senat DR. H. Ah. Choiron, M. Ag. menyatakan kekecewaannya atas intervensi pusat kepada STAIN Kudus. Menurutnya, Kemenag pusat melalui Dirjen Pendis dalam suratnya Nomor 2176/Dj/I/KP.07.06/06/2017 telah semena-mena melakukan desakan kepada Plt. Ketua STAIN Kudus. Inti surat tersebut berisi agar Plt. Ketua STAIN Kudus memasukkan DR. Mundakir, M. Ag sebagai salah satu calon Ketua STAIN Kudus dalam sidang senat.
“Saya sebagai anggota senat sangat kecewa dengan pusat. DR. Mundakir, M. Ag. itu sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat administratif dan dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Kudus, kok masih disuruh memasukkannya (Mundakir, red) oleh pusat melalui Dirjen Pendis sebagai calon” katanya dalam rilis yang diterima klikFakta.com.
Menurutnya, atas desakan dan intervensi dari pusat itulah, akhirnya senat STAIN Kudus mengabulkan pak Mundakir sebagai salah satu calon ketua STAIN Kudus. Seyogyanya pusat tidak perlu intevensi dalam persoalan suksesi Ketua STAIN.
Tak hanya itu, sejumlah dosen dan pegawai di lingkungan STAIN Kudus juga menyatakan penolakan dengan menyuarakan aksi melalui sebuah surat pernyataan penolakan. Ada beberapa poin yang ada dalam surat tersebut dan di bawahnya terdapat nama koordinator gerakan aksi.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, hendaknya melalui tahapan: 1). Penjaringan Bakal Calon, 2). Pertimbangan Bakal Calon, 3). Penyeleksian, 4). Penetapan dan Pengangkatan.
Ketua STAIN Kudus Periode 2017-2021 yang dipilih dan dilantik pusat kemarin, disinyalir tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No 68 tahun 2015 tersebut.
KF/789/ed
When someone writes an article he/she keeps
the idea of a user in his/her brain that how a user can understand
it. Therefore that’s why this article is great. Thanks!