Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejahatan Seksual Berkedok Perdukunan

Polisi temukan barang bukti tersangka menyimpan enam keris dan kotak kayu berisi jenglot/SM

Klik fakta.com, JEPARA– Kasus pelecehan seksual di Jepara terus terjadi. Warga RT 4 RW 2 Desa/Kecamatan Tahunan,  Aang Sugianto alias Sulkan (54)  melakukan pencabulan kepada dua remaja putri bermodus perdukunan dengan iming-iming bisa cepat mendatangkan kekayaan. Tersangka ditangkap di rumahnya Senin (22/5).

Kasatreskrim Jepara AKP Suharta menunjukkan barang bukti keris yang diamankan saat gelar perkara di mapolres. Polisi mendatangi rumah tersangka dan didapati tersangka membuka praktik perdukunan. Baik mengobati orang sakit maupun untuk menyediakan semacam pesugihan,” kata Suharta, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (23/5) kepada Suara Merdeka.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dari laporan hilangnya sang korban sejak April lalu. Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menjelaskan, hilangnya korban berinisial NP (17) yang tercatat pelajar kelas XI salah satu SMA di Jepara itu dilaporkan ke Polsek Tahunan, 10 April lalu.

Dari penyelidikan polisi akhirnya didapati informasi jika korban berada di rumah tersangka. Praktik perdukunan yang dilakukan dibuktikan dengan adanya kamar khusus untuk ritual. Selain itu, didapati pula jika tersangka menyimpan enam keris dan kotak kayu berisi jenglot.
Suharga menjelaskan tersangka yang dalam waktu cukup lama berada di rumah korban, lantaran  korban diancam bisa celaka jika tak melanjutkan ritual. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu juga mengiming-imingi korban akan menjadikan korban kaya raya dengan melakukan ritual bersetubuhan.

Tercatat korban sudah dua kali disetubuhi. ”Dari informasi masyarakat, tersangka memang sudah lama membuka praktik perdukunan. Dari pengembangan yang dilakukan, ada dua korban. Tersangka Sulkan dibantu satu rekan.”

Mengenai kronologi korban bisa sampai ke rumah tersangka, rekan Sulkan, M Nurul Mubin (19), warga Petekeyan Kecamatan Tahunan membeberkan bahwa korban datang kepada dirinya untuk meminta pertolongan karena tidak memiliki uang. Dirinya pun sempat melakukan hubungan badan dengan korban.
Karena bingung korban menginginkan uang secara cepat, dirinya membawa korban ke tersangka Sulkan. Dirinya sebenarnya berniat mengembalikan korban ke orang tua tapi korban melarang.

”Orang tua mau saya kabari. Tapi saya malah diancam korban jika melaporkan ke orang tua maka akan kena musibah.” Sementara Sulkan menolak jika disebut membuka praktik di rumahnya. Dia hanya menerima pasien jika ada yang meminta pertolongan. ”Jenglot itu titipan, dikutip Suara Merdeka

Dua keris amanat dari almarhum paman saya. Empat lainnya titipan teman dan akan dijual jika ada yang mau.” Sulkan mengaku dua kali melakukan pencabulan kepada korban NP. Dirinya juga mengaku mengajak korban untuk mandi suci di Pantai Teluk Awur dan Pungkruk.

Selain keris dan jenglot, polisi juga menyita seprei dan beberapa pakaian dan beberapa lembar kain sebagai barang bukti. Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun.

Klikfakta.com/087
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *