Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap Hadapi PHP, KPU Jepara Tunggu Pemberitahuan Resmi MK

klikFakta.com, JEPARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengaku tidak takut dan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Jepara 2017. Meski begitu, sejauh ini KPU Jepara masih belum melakukan persiapan khusus.

Hal itu seperti yang dikatakan Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri. Ia mengatakan, meski tim dari pasangan nomor urut satu sudah mengajukan permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun KPU Jepara sejauh ini belum mendapatkan materi gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Subroto-Nur Yahman.

Menurutnya, saat ini KPU masih menunggu salinan permohonan pemohon yang akan diberikan MK melalui KPU RI. Sebagaimana dalam tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara PHP Pilkada 2017 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 tahun 2016, penyampaian salinan permohonan pemohon kepada pihak termohon dalam hal ini KPU Jepara dan pihak terkait, yakni pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak baru dilakukan pada 13-14 Maret.

“MK sudah membuat jadwal terkait penanganan perselisihan hasil pilkada. Jadi kami saat ini juga masih menungu,” ujarnya kemarin. Disinggung apa yang sdudah disiapkan KPU sembari menunggu materi gugatan, Subchan mengaku pihaknya masih menjalani kativitas secara normal.

“Kami hanya merapihkan dokumen dari semua tahapan pilkada. Sebenarnya tidak ada persiapan khusus. Sebab ada atau tidak ada gugatan, kami juga perlu merapihkan semua dokumen ini,” terangnya.

Dikatakan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dokumen tahapan pilkada itu sudah disiapkan.
Pada saat ini, berdsaran jadwal, kegiatan dan tahapan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pada 6 – 8 Maret adalah penyampaian perbaikan kelengkapan permohonan oleh pemohon. Kemudian pada 13 Maret MK baru akan melakukan pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

MK akan menyampaikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon pada 13 Maret, dan menyampaikan salinan permpohonan pemohon kepada termohon melalui KPU RI serta pihak terkait pada 13 – 14 Maret.

Sementara itu, menanggapi terkait persentase selisih suara sah antara kedua pasangan calon yang mencapai 2,5 persen dan itu di atas abang batas selisih yang kemungkinan diterima MK, Subchan enggan menanggapi. Menurutnya, diterima atau ditolak gugatan itu bukan ranahnya KPU selalu pihak termohon. Semua perkara yang masuk ke MK, akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.
“itu (putusan diterima atau ditolak) bukan ranahnya KPU. Kami serahkan saja mekanismenya ke MK. Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan itu kan hak bagi pasangan calon,” terangnya.

Perlu diketahui, hasil perolehan suara pada Pilkada Jepara 2017 yang telah ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno pada 22 Februari lalu dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi dengan perolehan suara 319.837. Sedangkan pasangan nomnor urut 1 Subroto – Nur Yahman memperoleh suara 304. 259. Selisih suara kedua paslon sebanyak 15.578 atau 2,5 persen.

Dalam pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta, pengajuan PHP dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara. Hal itu juga diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *