Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ribuan Terumbu Karang di Jepara Dicuri untuk Dijual Seharga 5 ribu Perbiji ke Semarang

Barangbukti terumbu karang diamankan pihak kepolisian Polres Jepara. [klikFakta.com/doc.polresjepara]

klikFakta.com, JEPARA – Terumbu karang di wilayah Kabupaten Jepara hingga kini masih terancam. Pasalnya, Satuan Polair Polres Jepara baru-baru ini menemukan sejumlah nelayan yang menggunakan alat terlarang dan mengakibatkan terumbu karang rusak.

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku pencurian terumbu karang, pada Sabtu (4/03/2017). Pencuri yang diamankan berinisial S (60) warga Desa Bandengan Kecamatan Jepara melakukan aksinya di sekitar laut Bandengan.

Petugas menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pencurian dan penimbunan terumbu karang oleh tersangka. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair AKP Hendrik Irawan SH.

“Pada Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat telah melaporkan ke kantor Sat Polair Polres Jepara telah terjadi pencurian dan penimbunan karang hias laut (Karang Ranggas) di rumah tersangka,” kata Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat dikonfirmasi laman resmi Polres Jepara, Senin (6-3-2017).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil karang di sekitar laut Bandengan selanjutnya di tampung di rumah untuk di perjual belikan di Semarang dan juga ada penampung dari Semarang.

“Saat ditangkap pelaku mengaku rencananya akan dijual di Semarang naik bus dan juga akan diambil oleh penampung pakai mobil ke rumahnya. Pelaku menjual perbiji karang dengan harga Rp.5.000,” kata Samsu.

Saat ini barang bukti berupa 10 dus besar berisi karang hias laut (Ranggas), 1 kardus berisi kurang lebih 70 biji karang dan terumbu karang yang masih dijemur di sekitar tambak Bandengan kurang lebih 200 biji karang diamankan di Kantor Sat Polair Polres Jepara.

AKP Hendrik menjelaskan pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dan penimbunan trumbu karang hias laut yang diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 ttg KSDA dan UU Nomor 27 tahun 2007 ttg pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *