Anggota panwas Pilkada Jepara 2017 menegur tim kampanye salah satu calon. |
klikFakta.com, JEPARA-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batealit Kabupaten Jepara terpaksa menghentikan aksi bagi-bagi doorprize saat kampanye paslon Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi (Madani) yang dilaksanakan di Desa Raguklampitan, Minggu (29/1).
Langkah tegas tersebut dilakukan karena berdasar aturan, paslon maupun timnya memang dilarang membagikan doorprize dengan hadiah apapun kepada peserta kampanye. Secara filosofis, pembagian doorprize saat kampanye identik dengan praktek politik uang yang memang dilarang keras saat gelaran gawe demokrasi.
Berdasar jadwal yang terlampir dalam STTP, paslon Madani memang mangajukan izin kampanye di kawasan RT 14 RW 3 Desa Raguklampitan.
Meski paslon Madani belum hadir di lokasi, namun sekitar pukul 09.00 WIB, kegiatan kampanye itu dimulai. Tausiyah dari Mahbub Junaidi dan iringan musik solo organ ikut meramaikan kampanye ini.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB, kegiatan itu rupanya diselingi dengan aksi bagi doorprize dari panitia kepada peserta kampanye. Sederet hadiah sudah disiapkan pihak panitia. Jika dilihat dari kardus pembungkus, beberapa doorprize itu berupa televisi, dispenser, setrika, kaos dan payung.
Saat itu, sudah ada dua doorprize yang terlanjur dibagikan kepada peserta karena nomor undian mereka persis seperti yang disebut panitia. Namun karena masih tahap awal hadiahnya baru berupa payung.
Jajaran Panwascam Batealit pun langsung merespon kondisi ini. Salah seorang komisioner Panwascam Batealit, Abu Bakar bahkan langsung naik ke atas panggung dan berbicara langsung dengan Korcam paslon Madani setempat yang bernama Malihah. Abu Bakar juga mewanti-wanti agar panitia menghentikan kegiatan bagi doorprize tersebut.
“Aksi bagi doorprize dilarang saat kampanye. Makanya terpaksa kita hentikan,” kata Abu, Minggu (29/1/2017) melalui rilis yang diterima klikFakta.com
Menurut Abu, larangan doorprize saat kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU No 12 tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam pasal 47A PKPU Kampanye disebutkan dengan jelas bahwa parpol, gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize saat kegiatan kampanye.
“Kita hanya menegakkan aturan saja. Yang kita hentikan aksi bagi doorprize saja bukan kampanyenya,” ujarnya didampingi dua komisioner Panwascam Batealit, Ida dan Sya’roni.
Praktis,aksi bagi doorprize itu hanya berlangsung dalam hitungan menit saja. Pihak panitia menerima dan tak mempermasalahkan langkah Panwascam Batealit.
Saat di atas panggung, Malihah mengatakan tak mengetahui adanya larangan membagikan doorprize kepada peserta kampanye. Menurutnya doorprize itu dibagi sembari menunggu kedatangan paslon Madani yang saat itu masih kampanye di wilayah Kalinyamatan.
“Terima kasih sudah diingatkan. Saya memang tidak tahu soal larangan itu,” terangnya.
Tak lama berselang, paslon Madani hadir di lokasi kampanye di Desa Raguklampitan. Secara bergantian Ahmad Marzuqi dan Dian Kristiandi berorasi menyemangati pendukungnya
klikFakta/089