Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dilarang Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa

dialog interaktif yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara bekerjasama dengan KPU Jepara, Kamis (17/11/2016) di RM Maribu. [klikFakta.com/067]

klikFakta.com, Jepara – Tim sukses maupun pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jepara dilarang iklan kampanye di media massa. Kecuali media massa tersebut memang dibuat dan milik mereka sendiri untuk berkampanye. Iklan kampanye hanya diperbolehkan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Hal itu ditegaskan KPU Jateng Joko Purnomo dalam dialog interaktif yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara bekerjasama dengan KPU Jepara, Kamis (17/11/2016) di RM Maribu.

Hadir dalam acara itu, tim kampanye dari Paslon Subroto-Nur Yahman dan Paslon Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi, wartawan dari sejumlah media yang bertugas di Jepara serta jajaran Polres Jepara.

Menurut Joko, pada dasarnya PKPU yang mengatur soal kampanye tidak membatasi gerak media dalam melakukan tugas peliputan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pers. Tidak juga membatasi kinerja media massa secara umum dalam memroduksi berita.

“PKPU tidak melarang itu. Satu-satunya yang dilarang hanya tidak boleh mengiklankan kampanye karena di PKPU, hanya KPU yang boleh iklan kampanye di media massa,” tegas Joko.

Diakui Joko, aturan soal kampanye di media massa memang memunculkan salah paham. Secara teknis, pemberitaan kegiatan kampanye tidak dilarang. Termasuk memasang foto Paslon maupun menulis nama dan nomor urut. Hanya saja pemberitaannya harus adil dan proporsional.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Pujo Rahayu Rizan menyampaikan, posisi pers dan media massa secara umum memang rawan saat Pilkada. Itu juga sekaligus menjadi tantangan. Dari pengalaman yang ada, media massa kerap kali menyajikan berita kampanye secara tak imbang antar satu Paslon dengan Paslon lainnya. Mulai dari jam tayang hingga materi yang disajikan.

“Dalam hal ini pers jangan sampai kebablasan. Harus tetap berpedoman pada etika yang ada. Yakni sebagai pengontrol politik bukan sebagai pemain politik,” tegas Pujo.

Tantangan media massa dalam pemberitaan dalam masa kampanye yakni seringkali ada berita pesanan serta media massa yang sulit bersikap adil. Selanjutnya faktor ekseternal berupa Paslon maupun timnya yang aktif berkomunikasi dengan pers tapi yang lain tak aktif, serta ada intervensi dari Paslon.

Sementara itu, Wakapolres Jepara Kompol Juara Silalahi lebih menyoroti kampanye di media sosial yang kerap menimbulkan keresahan. Sebab media sosial tidak bisa dibendung dalam pemberitaan, termasuk pemberitaan yang dimanipulasi dengan tujuan untuk menghasut. Atau tak sengaja dengan tujuan iseng saja tapi dampaknya tak kalah mengkhawatirkan.

“Kami berharap pers mampu menjaidi filter dari informasi di medsos yang bertebaran sehingga bisa menyejukkan bagi masyarakat,” katanya. [klikFakta.com/067]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *