Omah Jagongan yang berada di kawasan alun-alun Jepara menjadi kantor pengawasan warga negara asing. (KlikFakta.com – 010) |
KlikFakta.com, Jepara – Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas II Pati, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Hal ini dimaksudkan guna untuk menyelesaikan masalah dan sekaligus pengawasan orang asing serta mengantisipasi tindak pidana dengan jaringan internasional. dengan tujuan menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang berpotensi merugikan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Jepara.
Peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jepara yang beralamatkan di Rumah Jagongan Jalan Patimura, Jepara, Selasa (19/07/2016). Peresmian tersebut dihadiri Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian dan HAM RI Jawa Tengah M. Diah, MH didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati Iwan Rustiawan, S.Sos, Forkopimda Kabupaten Jepara bersama SKPD terkait, diantaranya Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.
Di sekertariat ini akan menyediakan data-data terkait orang asing yg masuk ke kabupaten Jepara seperti data perlintasan WNA, peta konsentrasi keberadaan WNA, data penegakkan hukum keimigrasian, dan yang lain sebagainya. Data-data tersebut akan mampu dimafaatkan oleh instansi terkait buat melaksanakan tugas.
Dengan tim ini, mampu dipantau misalnya data antara kedatangan dan kepergian orang asing khususnya di Jawa Tengah. Jika ada selisih, maka dapat ditelusuri karena rentan adanya pelanggaran keimigrasian bahkan tindak pidana. “Diharapkan dengan adanya ruang sekretariat ini, akan semakin mempermudah tim Pora dalam berkomunikasi dan berkonsolidasi serta bersinergi,” kata M. Diah, MH. Kadiv Kanwil Kemenkumham RI Jateng.
Tak hanya itu, sambungnya, pembentukan sekretariat ini mengingat Terlebih lagi saat ini telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan keluarnya Perpres Nomor 21 tahun 2016, tanggal 2 Maret 2016, yang menetapkan bebas visa kunjungan ke Indonesia kepada 169 negara, sehingga makin banyak orang asing datang ke negeri sehingga dipastikan jumlah orang asing yang datang ke Indonesia akan semakin bertambah dan di Kabupaten Jepara sendiri pada khususnya. “Dari kedatangan orang asing itu tentunya memiliki dampak positif dan negatif,” kata M. Diah.
M. Diah, MH juga menuturkan, dampak positifnya adalah peningkatan perekonomian bagi Indonesia dan Kabupaten Jepara pada khususnya. Sementara itu, dampak negatifnya adalah warga asing yang melakukan tindakan kriminal. “Untuk itu, Tim Pora ini guna mengantisipasi adanya kemungkinan buruk tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Jepara yang diwakilkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Mustofa Kamal, MH menyambut baik peresimian tim Pora kabupaten Jepara. Dia berharap dengan terbentuknya tim Pora ini pengawasan orang asing bisa lebih efektif.
Era Globalisasi
Bupati Jepara dalam sambutannya yang diwakilkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Mustofa Kamal, MH menyebutkan di tengah Era Globalisasi saat ini kebaradaan tim Pora dinilai begitu penting.
Mustofa Kamal, MH mengatakan, adapun tujauan dari kehadiran tim pora tersebut guna untuk meningkatkan sinergitas serta peran lembaga dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta aktif meningkatkan intensitas konsentrasi dan kolaborasi kegiatan di lapangan dalam pemantauan orang asing atau WNA yang berada di Kabupaten Jepara.
Menurut Mustofa Kamal, MH, “sebagai daerah yang mempunyai daya tarik wisatawan untuk berwisata dan para investor asing yang berinvestasi di Kabupaten Jepara, kurang lebihnya tercatat saat saya masih di Dinsosnakertrans ada sekitar 2000 sampai 2500 investor. Tercatat pada tahun 2013, Kabupaten Jepara memiliki 100 lebih tenaga asing dan yang paling banyak dari Korea. Sehingga dengan adanya perda kita ini memberi kontirbusi kepada daerah sekitar 1,5M.” Kata Mustofa Kamal, MH.
Setelah Peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jepara, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Jepara yang diwakilkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Mustofa Kamal, MH yang diserahkan kepada Kadiv Kanwil Kemenkumham RI Jateng selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati serta dilanjutkan pemotongan pita secara bersama sama. (KF-010)