KlikFakta, Jepara – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2009-2014, Dendi Khisma Widyanto (40) harus mendekam di jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Cepogo RT 01 RW 02 Kecamatan Kembang, Jepara tersebut menjadi tersangka kasus penipuan dengan menjanjikan korban seseorang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara membayar sejumlah uang.
Dendi ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jepara pada 21 April 2016 lalu, dan pada 14 Juni 2016 kemarin, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Kasus Dendi dilakukan pada 10 Desember 2010 silam dan dilaporkan oleh pihak korban pada tahun 2014 lalu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suwasana menjelaskan, tersangka tersebut baru ditangkap pada April 2016 lantaran menunggu proses hukum yang juga dilakoni tersangka di Kabupaten Kediri Jawa Timur. Diketahui, tersangka juga ditahan di Kediri dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) kemudian diamankan Polres Jepara.
“Kami menunggu proses hukumnya di Kediri, kemudian setelah diketahui bebas langsung kami amankan. Kemarin kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jepara,” ujar Suwasana.
Menurutnya, tersangka melakukan aksi penipuan terhadap korban yang melapor ketika tersangka masih berstatus sebagai anggota DPRD Jepara dari partai Hanura. Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah mengaku bisa meloloskan anak korban untuk bisa menjadi PNS.
“Tersangka ini mensyaratkan biasa sebesar Rp 115 juta kepada korban agar anaknya bisa lolos sebagai PNS. Kemudian korban memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, dengan janji kekurangannya akan diberikan setelah SK turun,” ungkapnya.
Namun setelah dilakukan pengumuman kelulusan PNS, ternyata pihak korban tidak lulus seleksi. Kemudian pihak korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Korban yang melaporkan diketahui bernama Dj emari (56), warga Desa Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (KF-010)